Breaking News

Waspada dengan 2 Merk Beras Premium Palsu, Yang Merupakan Beras Subsidi

SadiaSpace
Foto - Kompas.co
SadiaSpace, Jakarta - Tim Satuan Tugas Pengendalian Pangan menyatakan PT Indo Beras Unggul melakukan praktik penjualan beras curang. Menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perusahaan tersebut menjual beras berkualitas rendah dengan harga setara beras kualitas premium. “Mereka jual beras yang seharusnya Rp 9.000 di harga Rp 20 ribu per kilogram,” ujar dia.

Penggerebekan dilakukan Kementerian Pertanian bersama kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke gudang Indo Beras di Jalan Rengas kilometer 60, Kabupaten Bekasi, dan menyita 1.161 ton beras sebagai barang bukti. 


Tim menyatakan beras kemasan berlabel Cap Ayam Jago dan Maknyuss yang dijual sebagai beras premium tidak memenuhi klasifikasi kelas premium. Beras pada kedua merek tersebut masuk klasifikasi beras IR64 atau beras subsidi yang biasa digunakan untuk bantuan sosial pemerintah.

Menteri Amran mengatakan modus tersebut membuat anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk tersebut mengambil untung dari selisih harga. Satgas, kata dia, sudah mengincar Indo Beras sejak lama. Perseroan itu bakal dikenai tindak pidana penipuan bermodus memainkan disparitas harga terlalu tinggi.

Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik kepolisian menyatakan Indo Beras memalsukan tabel kandungan gizi pada beras kemasan Cap Ayam Jago dan Maknyuss. “Kadar karbohidrat dalam kemasan tidak sesuai dengan isinya. Kontennya ditulis premium padahal isinya nonpremium,” kata Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Perseroan bakal dikenai Pasal 382 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, pengelola perusahaan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Selain memalsukan beras, Indo Beras kedapatan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi beras sebesar Rp 9.000 per kilogram. Namun pihak perusahaan menjual beras seharga Rp 13.700 untuk Cap Ayam Jago dan Rp 20.400 per kilogram untuk beras Maknyuss.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, posisi Indo Beras sebagai pusat distribusi memberi banyak ruang untuk memainkan harga. Kapasitas penyimpanan yang besar dan jaringan petani membuat mereka memiliki posisi tawar. “Memang, pemerintah sudah menetapkan harga minimal petani. Tapi cuma sampai di situ saja, karena di hilir, mekanisme pasar yang berbicara,” kata dia.

Menurut Syarkawi, disparitas harga memang terjadi secara struktural dan terorganisasi. Harga dasar gabah petani untuk kering panen sekitar Rp 3.700 per kilogram dan gabah kering giling Rp 4.600 per kilogram dengan ketetapan pembelian beras petani sebesar Rp 7.300 per kilogram. Biaya produksi petani diperkirakan Rp 3.150 per kilogram. Adapun pusat distribusi menjual beras dengan harga lebih tinggi dari harga tebus di petani.

Jajaran direksi Tiga Pilar Sejahtera membantah anak perusahaannya menjual beras murah berlabel beras premium. Perseroan mengklaim produk beras Indo Beras sudah lulus sertifikasi standar nasional Indonesia dan mencantumkan informasi gizi produk secara aktual. “Gabah yang kami gunakan merupakan gabah umum dari petani rekanan kami,” kata Direktur Tiga Pilar Jo Tjong Seng.



Source : Tempo.co-Fokus